Lakukan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Lahan Tujuh Perusahaan Disegel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tegas kepada perusahaan yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sedikitnya sejumlah lahan milik tujuh perusahaan yang disegel KLHK di Sumatera Selatan.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, penyegelan dilakukan setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapati temuan pembakaran lahan.
“Ada tujuh yang disegel. Tiiga di antaranya berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu PT WAG, MBJ, dan DGS,” ujar Sugeng, Jumat (4/10).
Kemudian sisanya adalah PT DIL dan TLA di Musi Rawas, satu perusahaan asing berinisial PT LPI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta PT HBL di Musi Banyuasin.
Sugeng yang juga ketua satgas dalam penindakan karhutla ini mengatakan, tujuh perusahaan itu disegel karena terjadi kebakaran di lahan konsesi.
“Total luas lahan yang terbakar mencapai 2.000 hektare,”sambung Sugeng.
Nantinya, selama penyegelan berlangsung, perusahaan tak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.
Diketahui, tindakan penyegelan ini tak hanya dilakukan di Sumsel. Namun di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalteng, dan Jambi serta Riau juga sudah disegel. (cuy/jpnn)