Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, KLHK Jerat 2 WN Singapura Penyelundup Limbah B3

Kamis, 03 Oktober 2019 – 19:14 WIB
Tegas, KLHK Jerat 2 WN Singapura Penyelundup Limbah B3 - JPNN.COM
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap penyelundupan limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART). Pelaku penyelundupan limbah B3 itu adalah dua warga negara (WN) Singapura.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, limbah B3 itu dikemas dalam 87 kontainer di di kawasan Berikat PT ART di Cikupa, Tangerang dan di Pelabuhan Tanjung Priok. “Yang 24 (kontainer) ada di Tangerang, sedangkan 63 ada di Tanjung Priok,” kata Rasio di Manggala Wanabakti, Kamis (3/10).

Sani menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan buah kerja sama KLHK dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Menurutnya, awalnya jajaran DJBC saat proses pemeriksaan menemukan barang impor yang terkontaminasi B3, antara lain kepingan printed circuit board (PCB) dan barang bekas berupa remote control, baterai, serta kabel.

Berdasar catatan DJBC, PT ART tidak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor limbah non-B3. Selain itu, KLHK dan Kementerian Perindustrian juga tak memberikan rekomendasi kepada PT ART untuk memasukkan limbah beracun dan berbahaya ke Indonesia.

KLHK pun telah melakukan tindakan hukum dengan menjerat dua WN Singapura sebagai tersangka. “Tersangka pertama ada LSW yang merupakan komisaris PT ART dan KWL selaku direktur di perusahaan itu,” sambung Sani.

Lebih lanjut Sani mengatakan, tersangka mengimpor limbah B3 itu dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang. Kontainer yang berisi limbah B3 yang diimpor PT ART masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.

Sani menegaskan, pihaknya bakal menindak para pelaku yang memasukkan limbah maupun materi B3 tanpa izin. Pasalnya, hal ini merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami akan terus tingkatkan pengawasan dan penindakan,” tandas Rasio.(cuy/jpnn)

KLHK mengungkap penyelundupan limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News