Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya

Selasa, 30 Mei 2023 – 21:11 WIB
Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya - JPNN.COM
Kades dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar pembuatan akta tanah untuk kepengurusan PTSL di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Foto: ANTARA/HO-Polres Lumajang

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan akta melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta sehingga total kerugian negara mencapai Rp195 juta," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akta tanah, namun penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dan alat bukti yang cukup.

"Saat ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru dan tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 88 akta tanah yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akta, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke kepala desa dan uang tunai Rp 72,2 juta.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang kepala Desa Mojosari, Lumajang, Jawa Timur berinisial GS dan kepala seksi pemerintah desa setempat berinisial IF ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News