Lalai Tangani Polusi Udara di Indonesia Presiden, Menteri Dan Tiga Gubernur Digugat Warga
Gugatan ini dikoordinir oleh koalisi yang diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Ayu Eza Tiara, pengacara publik dari LBH Jakarta mengatakan gugatan ini berawal inisiatif jejaring aktivis di ibukota untuk membuka pos pengaduan warga terkait polusi di ibukota secara online pada bulan April lalu. Dan ternyata berhasil menjaring puluhan pengaduan dari warga.
Namun menurutnya gugatan ini sendiri didasarkan dari hasil pemantauan dan kajian polusi udara di Jakarta yang jejaring sejak 2016 silam.
"Kajian pencemaran udara ini sudah kami lakukan sejak 2016, jadi bukan seminggu dua minggu disusun lalu kami mengajukan gugatan. Kita juga sudah melakukan audiensi, mediasi dengn Lembaga pemerintah dan memberitahu mereka kala ini loh kondisi udara di Jakarta, lalu dampaknya seperti ini," kata Ayu.
"Tapi responnya negatif, mereka cenderung defensif dengan mempertanyakan metode yang kami gunakan dan sebagainya," katanya.
Pemerintah lalai tangani polusi
Buruknya kualitas udara di ibukota memang tengah menjadi sorotan. Pada akhir bulan lalu, Data AirVisual, situs penyedia peta polusi online harian kota-kota besar di seluruh dunia menunjukkan, Jakarta menempati urutan pertama kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia.
Indeks kualitas udara (AQI) Indonesia masuk dalam kategori "tidak sehat" dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (PM 2,5 di atas 65 ug/m3).