Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 08:16 WIB
"Kepada pengusaha yang kedapatan melanggar surat edaran dan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah telah menginstruksikan agar Pemda tegas memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut," ucapnya.
Menurut Muhaimin, di sejumlah daerah pemerintah telah mendirikan posko laporan untuk menerima aduan terkait pelanggaran THR. Untuk itu, pihaknya minta kepada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi hingga H-7 untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut sesuai ketentuan," katanya. (zul)