Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi

Jumat, 27 Agustus 2010 – 08:16 WIB
Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi - JPNN.COM
Besaran THR harus sesuai aturan yakni satu bulan gaji. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan yang menyebutkan bahwa THR minimal dibayarkan 1 bulan gaji.

"Kepada pengusaha yang kedapatan melanggar surat edaran dan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah telah menginstruksikan agar Pemda tegas memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut," ucapnya.

Menurut Muhaimin, di sejumlah daerah pemerintah telah mendirikan posko laporan untuk menerima aduan terkait pelanggaran THR. Untuk itu, pihaknya minta kepada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi hingga H-7 untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut sesuai ketentuan," katanya. (zul)

JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close