Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 08:16 WIB
Kepada pengusaha, Muhaimin mengingatkan hak THR juga harus diberikan kepada karyawan outsourcing. Tidak hanya untuk karyawan tetap, karyawan outsourcing juga harus memperoleh THR. "Malahan seharusnya mereka (karyawan outsourcing) mendapat perhatian lebih," ujar Muhaimin.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari menjelang hari raya (H-7). Muhaimin mengayakan telah memberikan instruksi kepada para kepala daerah agar melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing. "Agar perusahaan memenuhi kewajiban pengusaha memberikan THR kepada karyawannya," kata dia.
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:50 WIB - Sosial
Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:17 WIB - Hukum
Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Kriminal
Ditressiber Polda Bali Tolak Laporan WNA Turki, Kombes Jansen Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:52 WIB - Seleb
Innalillahi, Komedian Abah Qomar Meninggal Dunia
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:45 WIB