Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 08:16 WIB
Kepada pengusaha, Muhaimin mengingatkan hak THR juga harus diberikan kepada karyawan outsourcing. Tidak hanya untuk karyawan tetap, karyawan outsourcing juga harus memperoleh THR. "Malahan seharusnya mereka (karyawan outsourcing) mendapat perhatian lebih," ujar Muhaimin.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari menjelang hari raya (H-7). Muhaimin mengayakan telah memberikan instruksi kepada para kepala daerah agar melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing. "Agar perusahaan memenuhi kewajiban pengusaha memberikan THR kepada karyawannya," kata dia.
JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Layani Korban Banjir Bandang Sumbar. BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
Senin, 20 Mei 2024 – 20:14 WIB - Hukum
Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
Senin, 20 Mei 2024 – 19:48 WIB - Humaniora
Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 19:35 WIB - Humaniora
Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
Senin, 20 Mei 2024 – 19:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB - Daerah
ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
Senin, 20 Mei 2024 – 15:05 WIB - All Sport
Tanpa Megawati, Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Challenge 2024
Senin, 20 Mei 2024 – 15:10 WIB - Jatim Terkini
Untag Surabaya Terapkan Aplikasi Mengukur Efisiensi Kinerja Tenaga Kependidikan
Senin, 20 Mei 2024 – 16:09 WIB - Hukum
SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
Senin, 20 Mei 2024 – 15:15 WIB