Lama Ditinggal Istri, Putri Kandung Digauli
Pelaku sudah lama cerai dengan istri pertamanya. Sejak itu sang istri kembali ke kampung halaman di Lombok Timur. Darinya ia mendapatkan empat orang anak.
“Anak terakhir ikut dengan ibunya. Dan anak pertama kedua dan ketiga ikut bersama pelaku,” terangnya.
Dari perbuatannya, ML akan dikenakan dengan pasal 76 D juncto pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Terpisah, pelaku ML telah mengakui perbuatannya. Ia melakukan hal itu, karena terdorong nafsu yang tak tersalurkan karena lama ditinggal istri.
“Cuman sekali pak saya begitu,” terangnya.
Namun ML mengaku tidak pernah melakukan kekerasan dan pengancaman kepada anaknya tersebut. Kini dia mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut. Ia menyadari bahwa saat itu, ia tidak bisa mengontrol dirinya. “Saya khilaf pak,” imbuhnya. (arl/r2/sam/jpnn)