Lama Ditinggal Istri, Putri Kandung Digauli
jpnn.com - MATARAM - Polda NTB menangkap ML, 40 tahun, yang diduga memperkosa anak gadisnya, GL yang masih berusia 15 tahun.
Menurut polisi kasus memilukan itu terjadi di rumah pelaku Jumat (29/7) lalu di Labuan Badas, Sumbawa.
Kasus terungkap dari ibu korban yang juga mantan istri pelaku 5 Agustus lalu. Laporan ini terdaftar dengan nomor : LP/158/VII/2016/NTB/SPKT .
“Kita tangkap pelaku ini selama tiga pekan setelah laporan itu diterima,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana.
Dari hasil pemeriksaan papar Bagiartana, nafsu jahat pelaku muncul malam pukul 23.00 Wita. Saat itu, posisi korban sedang tidur pulas di dalam kamar. Siswi SMP ini sempat melawan, namun tak kuasa menahan paksaan ayahnya itu.
“Korban sempat menendang. Namun, ayahnya itu tetap memaksa,” jelasnya.
Bagiartana menjelaskan, selang beberapa hari, GL bercerita pada ibunya via telepon mengenai aksi bejat sang ayah.
“Tak terima dengan itu, ibu kandung korban langsung melaporkannya ke polisi,” terangnya.