Lama Jadi Buron, Septian Andri Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku telah lebih dahulu kabur. Sampai akhirnya, setelah lebih setahun menghilang pelaku akhirnya pulang ke rumah.
Kepulangan pelaku ini diketahui polisi yang langsung melakukan penggerebekan, kali ini pelaku ditangkap.
Kasatreskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penjambretan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, kasusnya sendiri masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Masih kata Rahman, pelaku penjambretan itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
BACA JUGA: Istri di Luar Kota, Telepon Minta Bantuan Sekuriti Komplek Cek Suami di Rumah, Oh Ternyata
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya. (palpos.id)