Lama Jadi Buron, Samsul Bahri dan Mustafa Ikram Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim intelijen Kejati Aceh akhirnya berhasil menangkap dua buronan yang sudah dicari sejak tiga tahun lalu. Kedua buronan tersebut adalah Samsul Bahri bin M Abet dan Mustafa Ikram bin Maimun.
Kedua buronan yang ditangkap di tempat terpisah tersebut merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Senin, kedua DPO tersebut merupakan terpidana dengan perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kedua DPO ditangkap secara terpisah, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Besar. Yang di Kabupaten Bireuen DPO 2017 dan di Aceh Besar sejak 2018," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan kedua DPO yakni Samsul Bahri bin M Abet, ditangkap di Kabupaten Bireuen. Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.
Serta Mustafa Ikram bin Maimun yang merupakan terpidana perkara pemerkosaan dengan hukuman empat tahun lima bulan. Mustafa Ikram bin Maimun ditangkap di Aceh Besar.
"Kedua terpidana melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa juga sudah menyurati yang bersangkutan agar menyerahkan diri, namun tetap tidak menggubris hingga akhirnya ditangkap," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan kedua terpidana tersebut diangkat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kejari Bireuen.