Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lamban Tangani Asap, KIP: Pemerintah Langgar UU

Rabu, 16 September 2015 – 00:31 WIB
Lamban Tangani Asap, KIP: Pemerintah Langgar UU - JPNN.COM
Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono menilai pemerintah telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam  bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau dan daerah lain di Sumatera dan Kalimantan.

Menurutnya, kabut asap tiga pekan terakhir tidak hanya menyesakkan nafas warga Riau dan sekitarnya. Bahkan asap sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura hingga menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat, serta menyulut amarah negara tetangga.

Namun hingga kini pemerintah yang berkompeten belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan  masyarakat.

"Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan badan publik terkait tidak terinformasikan kepada masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah sejatinya pemerintah telah berbuat untuk bencana ini? Sikap pemerintah saat ini yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum," kata Hamid dalam siaran persnya, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan dalam UU KIP disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Lebih rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak hingga upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam," jelas Hamid.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono menilai pemerintah telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close