Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup
Minggu, 02 Desember 2012 – 15:12 WIB
Satuan kerja (satker) yang mengurusi masalah kependudukan ini mengaku masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait adanya rencana revisi undang-undang itu. ’’Itu kan masih sebatas wacana. Intinya, kami akan mengikuti petunjuk pusat jika memang nantinya E-KTP bakal berlaku seumur hidup,’’ kata Kabid Kependudukan Catatan Sipil Indra Mirsya, S.E. kepada Radar Lampung kemarin.
Dijelaskan, kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Di mana, E-KTP berlaku selama lima tahun. Menurut laki-laki berbadan tambun ini, jika memang revisi UU No. 23/2006 itu sudah berlaku, nantinya aturan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati. ’’Yang jelas, kami menunggu petunjuk pusat dahulu jika memang undang-undang itu direvisi,’’ tegasnya.
Diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan masa berlaku E-KTP tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kini proses revisi sedang digodok pemerintah.