Terpisah, Ketua Harian Dewan Kesenian Lampung (DKL) Syaiful Irba Tanpaka mengatakan, film CIP tidak seharusnya dipublikasikan karena pembuatannya tanpa melalui prosedur. ’’Karena, ada aturan-aturan hukum negara maupun agama yang harus diindahkan dalam pembuatan film. Jadi, untuk pembuatan sebuah film seharusnya sesuai prosedur yang benar, harus ada izin dari pihak-pihak berwenang sebelum disebarluarkan juga melalui Lembaga Sensor Film (LSF),” ujar Ipul. (okj/tru)
BANDARLAMPUNG - Film merupakan salah satu alat penerangan dan pendidikan yang menggambarkan sebuah realita hidup di masyarakat. Kini, produksi film