Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu-Sabu, 3 Tersangka Ditangkap!
Tim kemudian menemukan 11 bungkus Teh Cina berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 11,668 Kg.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah membawa barang haram tersebut dari Linggi Malaysia dan dibawa ke lokasi yang telah ditentukan, kemudian mereka mendapatkan upah di darat.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, mereka mengaku dibayar Rp 5 juta per Kg untuk S dan A, sedangkan I dibayar Rp 1 juta per Kg," jelas Kolonel Hamel.
Kolonel Hamel menerangkan bahwa sabu-sabu seberat 11,668 Kg ini senilai Rp 40,838 miliar dan dapat merusak 44.000 orang generasi penerus bangsa.
Para tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda bangsa," tegas Kolonel Hamel. (mcr36/jpnn)