Lanal Dumai Tangkap Kapal Pengangkut Pasir Ilegal
jpnn.com, DUMAI - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai mengamankan kapal motor (KM) Bintang Jaya II GT 34 yang mengangkut pasir ilegal di perairan Dumai, Riau.
Saat diamankan penambang pasir ini tak dapat menunjukkan izin dari instasi ESDM.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan, kegiatan pertambangan yang berlokasi di Rupat itu tidak memiliki izin seusai aturan yang ada.
“Melakukan penambangan pasir laut ada aturannya, UU pertambangan. Sebagaimana diketahui kalau RTRW sudah jadi, aturan izin sudah dikeluarkan baru diperbolehkan dan melakukan kegiatan,” ujarnya di dermaga Lanal, Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, akhir pekan lalu.
Sebagai Aparat yang bertugas di bidang kemanan laut, Lanal Dumai bertindak tegas melaksanakan penindakan. “Kapal bersama nakhoda telah diamankan, lebih lanjut akan dikoordinasikan Dinas Pertambangan,” kata Danlanal, Minggu (27/5).
Orang nomor satu di Lanal Dumai itu menerangkan, aktivitas pertambangan pasir ilegal itu selama ini dikelola atas nama masyarakat setempat.
“Aktivitas tambang pasir itu, selama ini dikelola masyarakat yang dipergunakan untuk keperluan lokal. Pemeriksaan diketahui, kapal berasal dari Selat Panjang dan pasirnya dari Rupat. Kami harus melaksanakan penindakan. Sejauh ini kami belum menemukan izinnya ,” tutupnya.(hsb)