Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin
Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:12 WIB
Kejadian menarik saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan motif turunnya uang Rp 3,2 miliar dari PT DGI ke Wafid Muharram. Salah satu hakim Hendra Yospin sempat naik pitam terhadap mantan Sesmenpora tersebut. Alasannya, Wafid dinilai memberikan jawaban asal dan cenderung menutupi.
Berawal saat Hendra menanyakan dana tersebut bersifat pinjaman atau success fee atas terpilihnya PT DGI menggarap wisma atlet. Tanpa berpikir panjang, Wafid menyebut itu sebagai uang pinjaman. Pertanyaan yang sama dilontarkan Hendra karena menilai Wafid menjawab terlalu cepat.
Namun, Wafid tetap memberikan jawaban yang sama. Hakim menilai Wafid menutupi sesuatu, sebab dari pemeriksaan saksi lain dan pengumpulan fakta menunjukkan jika itu bukan dana pinjaman. Saat hakim meminta kepada Wafid untuk mempertanggungjawabkan sumpahnya, dia terdiam cukup lama.