Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar Banyak Aturan, Presiden Jokowi Sudah Pantas Dimakzulkan

Jumat, 02 Februari 2024 – 20:16 WIB
Langgar Banyak Aturan, Presiden Jokowi Sudah Pantas Dimakzulkan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan secara terbuka bahwa ia sebagai presiden dapat melakukan kampanye.

Padahal, jelas sesuai aturan hukum dalam UU No.7 Tahun 2017 yang dimaksudkan aturan dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden dapat berkampanye, dikaitkan dengan aturan dalam Pasal 301 bahwa presiden dan wakil presiden bisa berkampanye dalam hal maju lagi sebagai capres dan/atau cawapres untuk periode kedua, sesuai aturan dalam konstitusi UUD 45.

Johan menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga patut diduga telah melanggar konstitusi UUD 45 pasal 22 E ayat 1, yaitu pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, serta melanggar UU No.7 Tahun 2017 pasal 306 ayat (2).

"Presiden Jokowi patut diduga seolah-olah ingin menarik TNI/Polri supaya tidak independen dan memihak karena mengumumkan pernyataan bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye pada saat melaksanakan kegiatan bersama para petinggi TNI bahkan menggunakan pakaian dan atribut yang sama dengan para petinggi TNI."

Dan yang ketiga, lanjut Johan, Presiden Jokowi patut diduga melanggar Konstitusi UUD 45 Terkait Perintah Kepada Menteri Pertahanan guna Membelanjakan Anggaran 25 Tahun untuk Alutsista dan Melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Terkait Perintah Kepada Menteri Pertahanan Untuk Melakukan Pinjaman/Utang Luar Negeri, Terkait Pengadaan Alutsista.

"Kekuasaan presiden dibatasi hanya untuk maksimal 2 periode seperti yang telah diatur dalam pasal 7 UUD 45. Artinya Presiden Jokowi hanya bisa dan boleh menggunakan anggaran dan budget APBN selama jangka waktu 2 periode masa jabatan presiden sesuai aturan konstitusi UUD 45," ungkap Johan.

Pada kesempatan yang sama, pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau Ucenk menyatakan, tindakan cawe-cawe atau ikut campurnya presiden tidak pernah terlihat sejak memasuki era reformasi di mana presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Fakta terlalu cawe-cawenya Jokowi dalam penyelenggaran pemilu kali ini sudah sangat bertebaran dan terang benderang. Dari mulai bansos dengan stiker Prabowo-Gibran, kasus paman Usman di MK hingga momen ketika Jokowi berbicara dengan latar belakang atribut TNI ketika menyerahkan pesawat sebagai alutsista bagi TNI. Dalam momen tersebut seakan-akan Jokowi ingin menegaskan bahwa aparat negara berada di belakangnya," kata Ucenk.

Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai sebagai sikap terlalu ikut campur dalam urusan Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close