Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar Izin Tinggal, Artis Korea Digiring Penjara Imigrasi

Kamis, 08 Mei 2014 – 03:36 WIB
Langgar Izin Tinggal, Artis Korea Digiring Penjara Imigrasi - JPNN.COM
Tiga warga negara Korea akhirnya digelandang petugas Keimigrasian Jakarta Selatan, Rabu (7/5). INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tiga warga negara Korea akhirnya digelandang petugas Keimigrasian Jakarta Selatan, Rabu (7/5). Mereka diamankan karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka yang ditangkap adalah Lee Eun Jung, Youn Sun Hee dan Kim Jai Young.  

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Direktorat Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan, ketiga WN Korea ini diamankan karena tidak sesuai izin tinggalnya.

Mereka mengadakan kegiatan menyanyi di salah satu Mall di Jakarta (Lotte Mart Avanue) untuk kegiatan Top Beauty Festival 2014. WN Korea Lee Eun Jung bekerja sebagai penyanyi namun izin tinggalnya visa on arrival (kunjungan), sedangkan Youn Sun Hee bekerja make up artis. Kedua orang itu didatangkan oleh WN Korea Kim Jai Young yang sudah tinggal di Indonesia.

Dia menambahkan, Kim Jai Young, pemegang Kitas menetap izin sementara sebagai penyelenggara Top Beauty Festival 2014, yang rencananya diselenggarakan sejak tanggal 4, 5, 6 Mei 2014 lalu, turut mengundang kedua WN Korea, Lee Eun Jung, penyanyi dan Youn Sun Hee.

"Mereka tiba tanggal 2 Mei 2014," ujarnya. Atas pelanggaran tersebut, kedua perempuan WN Korea dikenakan Pasal 122 ayat a UU Keimigrasian, karena tidak sesuai peruntukannya.

Sedangkan Kim dikenakan Pasal 122 ayat b, tentang Keimigrasian, karena yang turut mengundang keduanya. "Ancaman hukumannya 5 tahun, denda maksimal Rp 500 juta," tegasnya. "Dalam pemeriksaan kami, mereka melakukan demonstrasi bedah plastik, dan talk show itu sesuai dengan visanya. Namun yang jadi persoalan menyanyi dan make up artis diselewengkan dengan membuka kelas khusus make up dengan biaya pendaftaran Rp 2,5 juta, karena memberikan pengajaran atau pelatihan.

Dan Kim yang menyelenggarakan event untuk menyalahgunakan visa kedua perempuan WN Korea itu," tukasnya, Rabu (7/5) petang kemarin. Pihak Keimigrasian Jakarta Selatan, meminta agar mereka menyerahkan Paspornya. "Kegiatan mereka ini sudah komersil jadi kita tindak," tambahnya usai menggiring ketiga WN Korea ini keruang Detensi Keimigrasian Jakarta Selatan, lantai 3. (ibl)

JAKARTA - Tiga warga negara Korea akhirnya digelandang petugas Keimigrasian Jakarta Selatan, Rabu (7/5). Mereka diamankan karena melanggar aturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News