Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Operasi tersebut merupakan gabungan dinas perhubungan darat dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan sanksi tilang.
"Tiga hari kemarin melaksankan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaraan izin trayek," kata Sambodo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).
Dalam masa PPKM Darurat ada tiga dasar hukum yang mengatur tentang pejalanan dalam negeri.
Di antaranya, instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, SK Menhub Nomor 43 Tahun 2021, dan SK Satgas Penanganan Covid19 Nomor 14 Tahun 2021.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, ketiga aturan tersebut menjelaskan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya yang menggunakan angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanaan.
Syaratnya, jelas dia, minimal mengikuti vaksin pertama, swab antigen sampel diambil maksimal 1X24 jam, PCR sampel diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam, dan rapid antigen 1X24 jam sebelum keberangkatan.