Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan
Sabtu, 17 Juli 2021 – 23:58 WIB
Puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan. (cr3/jpnn)