Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong

Minggu, 22 Juli 2012 – 11:52 WIB
Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong - JPNN.COM
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan jam kerja PNS. Jam kerja PNS dikurangi beberapa jam selama sebulan penuh.

"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadhan saja, karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (22/7).

Di dalam surat edaran MenPAN No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai 08.00-15.30 WIB.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jumat dari pukul 08.00-14.30 WIB.

JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News