Langgar Parkir, Mobil Dishub pun Diderek
jpnn.com - MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai tegas kepada pelanggar aturan parkir. Kendaraan yang melanggar parkir di Jalan AP Pettarani diseret mobil derek. Aturan ini mulai diberlakukan Senin (24/2) lalu.
Sebelumnya, pelanggaran parkir di jalan tersebut hanya digembok ban mobilnya dan diberi surat tilang.
Dalam operasi yang mulai digelar pada siang, tim operasi gabungan Pemkot dan Polrestabes Makassar menjaring 21 kendaraan yang langsung ditilang, digembok, dan diderek.
Mobil Isuzu Phanter hitam nomor polisi DD 1428 AC menjadi kendaraan pertama yang diderek. Mobil tersebut ditemukan parkir di depan warung makan Lamacca, lantas diderek hingga ke Pos Polantas Flyover.
"Kita sengaja gunakan derek kendaraan agar ada efek jera terhadap pengendara. Pokoknya derek kendaraan berjalan terus,” ujar Kepala Dishub Kota Makassar, M Sabri, di sela-sela operasi kepada wartawan Fajar (grup JPNN).
Sabri menegaskan tak ada lagi toleransi bagi para pelanggar karena masa sosialisasinya telah berakhir. Ia memastikan, operasi akan terus digelar hingga Jalan AP Pettarani benar-benar bebas dari parkir. Setelah itu, baru berlanjut ke jalan lainnya.
Operasi kali ini merupakan yang pertama kali digelar sejak kepala dishub berganti. Selain polisi lalu lintas, operasi juga melibatkan Satpol-PP yang bertugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Operasi ini juga menemukan salah satu mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar. Akibatnya, mobil dinas tersebut juga terkena gembok bannya lalu diderek. Tak ada diskriminasi, semuanya harus disanksi. "Apa boleh buat karena mereka melanggar, dan ini menandakan tak ada pengecualian dalam penindakan ini," katanya. (zuk-lin/ian/Fajar/JPNN)