Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Toko Mainan Pasar Gembrong Ditutup
Selasa, 02 Juni 2020 – 18:54 WIB
"Usaha yang dilarang beroperasi tapi melanggar akan didenda Rp5 hingga Rp10 juta dan usahanya akan ditutup," katanya. (antara/jpnn)
"Usaha yang dilarang beroperasi tapi melanggar akan didenda Rp5 hingga Rp10 juta dan usahanya akan ditutup," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News