Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh
jpnn.com, ACEH - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 85 kali cambuk terhadap dua pria yang kepergok melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret lalu.
Vonis kedua pria berinisial MT, 23, asal Sumatera Utara (Sumut) dan MH asal Bireuen lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Ketika itu JPU hanya menuntut pasangan gay itu diminta untuk dihukum cambuk 80 kali.
Persidangan vonis terhadap perkara terpidana homoseksual ini berlangsung di Mahkamah Syariat, Kota Banda Aceh, Rabu (17/5).
Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri serta Rosmani membacakan berkas perkara vonis secara terpisah.
Pertama pembacaan dilakukan terhadap terpidana berinisial MT (23) asal Sumatera Utara (Sumut), berikutnya MH asal Bireuen, keduanya tanpa didampingi pengacara.
Pantauan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), saat sidang dimulai, majelis hakim pertama membaca identitas terdakwa. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca kronologis pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka. Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.