Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh
Kamis, 18 Mei 2017 – 20:01 WIB
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal.
Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta agar dirinya dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan.
Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.(ibi/mai)