Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur
Kamis, 29 September 2011 – 01:26 WIB
Dalam UU No 14/2007 tentang Pembentukan Butur Pasal 7 berbunyi "Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga". Kabupaten yang dimekarkan dari sebagian wilayah ini Muna ini mencakup enam kecamatan yakni, Kecamatan Kulisusu, Kambowa, Bonegunu, Kulisusu Barat, Wakorumba Utara, Kulisusu Utara.
Chairuman mengatakan harusnya Pemerintah Butur memahami makna UU sehingga terjadi konflik. "Kita sangat menyesalkan kenapa pemerintah lokal di sana, tidak memahami makna daru UU tapi memaksakan dirinya untuk melaksanakan keinginannya sendiri," tukasnya.
Karenanya, Chairuman meminta Mendagri menegur Bupati Butur. "Mendagri harus menegur upaya seperti itu yang melanggar uu oleh kepala daerah. jangan di peta konflik negara dengan keinginan yang diwujudkan," pungkasnya. (awa/jpnn)