Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia, pasal yang sudah jelas pun tidak diterapkan sehingga banyak TV skala nasional melanggar UU dengan merenggut hak Publik untuk mendapatkan Edukasi. "Gak perlu ditafsirkan lagi, (TV swasta nasional) itu jelas-jelas melanggar UU Penyiaran. Nah, Televisi nasional tidak mau untuk bersiaran lokal, berjejaring. Padahal indikatornya, Indonesia maju kalau Televisi lokalnya maju," kata Sumita Tobing saat jadi pembicaraan dalam workshop Aliansi Jurnalis Independent (AJI), di GG House, Ciawi, Bogor, Minggu (23/10).
Selain itu, penyiaran sekarang ini kata Sumita, sudah menjadi pemahaman umum bahwa media Televisi dijadikan sarana kepentingan bagi para politisi berdialog pragmatis, bekerja untuk dirinya sendiri, kelompoknya dan bukanlah untuk rakyat dan warga negara.
Padahal, dalam pasal 3 UU Penyiaran sudah jelas menyebutkan, maksud dan tujuan penyiaran untuk memperkukuh integritas nasional, membina watak jati diri bangsa beriman dan bertaqwa, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran.
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
-
AHY Berikan Surat Rekomendasi untuk 3 Calon Kepala Daerah Petahana
-
Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
BERITA LAINNYA
- Sosial
Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
Jumat, 05 Juli 2024 – 23:25 WIB - Kesehatan
Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
Jumat, 05 Juli 2024 – 22:41 WIB - Humaniora
Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:11 WIB - Humaniora
Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Live Streaming EURO 2024 Spanyol Vs Jerman, Lihat Susunan Pemain, Spektakuler!
Jumat, 05 Juli 2024 – 22:15 WIB - Mobil
Ini Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
Sabtu, 06 Juli 2024 – 00:07 WIB - Moto GP
Marc Marquez Digiring ke Ruang Kesehatan, Cek Top 10 Practice MotoGP Jerman
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:47 WIB - Kriminal
Demi Liburan dengan Anak, Pria Asal Gresik Nekat Curi Dompet & Tusuk Korban 5 Kali
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:52 WIB - Parpol
Resmi Jadi Wasekjen PDIP, Adian Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja Partai
Jumat, 05 Juli 2024 – 22:21 WIB