Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB
Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran. Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU. "Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnya. (kyd/jpnn)