Langkah Gila Cyrus Margono Tercium Media Internasional, Singgung Soal Timnas Indonesia
Melansir Transfermarkt, Cyrus memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Untuk menjadi WNI, kiper keturunan Indonesia-Iran itu tidak perlu melalui proses naturalisasi melainkan cukup melepas kewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal ini bisa terjadi berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang itu mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA pada usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.
Hal serupa pernah dilakukan Elkann Baggott yang juga memiliki dua kewarganegaraan.
Saat itu, Elkann melepas kewarganegaraan Inggris agar bisa menjadi WNI.(mcr15/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: