Langkah Ini yang Harus Ditempuh Untuk Interpelasi Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Belum sebulan memerintah, Presiden Joko Widodo kini diancam akan diinterpelasi oleh DPR. Pemicunya adalah kisruh internal PPP yang dianggap memihak kepada salah satu kubu.
Anggota DPR dari PPP, Achmad Dimyati Natakusumah mengancam akan mendorong parlemen untuk menggunakan haknya menginterpelasi Jokowi. Dimyati memberikan waktu seminggu, jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly tak mengoreksi surat keputusannya, maka gerakan interpelasi mulai digalakkan.
SK yang dimaksud adalah No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014, tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP hasil Mukatamar Surabaya.
"(Interpelasi) Bukan wacana, luruskan dahulu. Kalau tidak mau ya interpelasi. Dalam minggu ini harus dikoreksi, dicabut (itu SK)," kata Dimyati.
Berikut tata cara pengajuan hak interpelasi oleh DPR berdasarkan Undang Undang Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang dikenal (MD3) mengatur hak DPR.
Pasal 161
DPR mempunyai hak: