Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Ini yang Harus Ditempuh Untuk Interpelasi Jokowi

Senin, 10 November 2014 – 14:36 WIB
Langkah Ini yang Harus Ditempuh Untuk Interpelasi Jokowi - JPNN.COM
Kisruh internal PPP, Jokowi terancam di interpelasi DPR. Jawa Pos/JPNN.com

a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

 

Tata Cara Pelaksanaan Hak Interpelasi

Pasal 162

1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
    
2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan alasan permintaan keterangan.

Pasal 163

1. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
    
2. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
    
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas.
    
4. Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
    
5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
    
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
    
7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
    
8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
    
9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 164

JAKARTA - Belum sebulan memerintah, Presiden Joko Widodo kini diancam akan diinterpelasi oleh DPR. Pemicunya adalah kisruh internal PPP yang dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA