Langkah Jokowi soal Darurat Kesehatan Dipuji, Tetapi PP yang Dikeluarkan Belum Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan status darurat kesehatan ketimbang darurat sipil demi menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Menempatkan situsi Covid-19 sebagai darurat kesehatan adalah langkah baik dan tidak menggunakan darurat sipil," kata Anam dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Rabu (1/4).
Namun, Anam menyayangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum melaksanakan status darurat kesehatan.
Sebab, isi dalam PP itu tidak membahas detail pelaksanaan darurat kesehatan.
"Itu masih belum menjelaskan bagimana pelaksanaannya. Masih seperti UU atau Kepres. PP biasanya detail teknis," ungkap dia.
Seharusnya, PP Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa mengatur tata cara orang bekerja dari rumah demi mencegah penularan corona.
Kemudian, PP juga bisa menjamin pekerja tidak dipecat selama bekerja dari rumah.
"Selain itu, bagaimana pengaturan soal kegiatan keagamaan. Misalnya terkait ritual atau acara keagamaan. Apakah disamakan atau dibedakan. Acara ritual keamaan ke depan akan dihadapi secara massal dan masif. Misalkan salat tarawih berjemaah. Itu semua harus diatur pelaksanaannya," ungkap dia. (mg10/jpnn)