Langkah Kejaksaan Agung Sangat Tepat Menolak LGBT di CPNS 2019
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dan HAM dari Universitas Padjadjaran Atip Latiful Hayat menilai Kejaksaan Agung tidak melakukan kekeliruan ketika melontarkan kebijakan untuk menolak pelamar CPNS 2019 dengan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ini disampaikannya menyusul kebijakan internal dari Kejaksaan Agung yang tidak ingin menerima CPNS dari kalangan LGBT.
"Menurut saya kebijakan tersebut dapat diterima, karena persoalan LGBT itu harus dilihat secara komprehensif bukan semata-mata dari pertimbangan equality saja," kata Atip saat dihubungi jpnn.com, Kamis (28/11).
Menurut Atip, pengecualian di dalam hukum tidak mesti dimaknai sebagai bentuk diskriminasi. Bisa saja sebuah pengecualian ialah bentuk proteksi dini.
Termasuk, kata dia, ketika Kejaksaan Agung melontarkan kebijakan yang mengecualikan LGBT.
"Pengecualian didalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yang sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tapi proteksi, untuk menjaga marwah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia.
Menurut dia, Kejaksaan Agung hanya melakukan kebijakan yang sifatnya internal ketika menolak LGBT.
Dia pun heran dengan langkah pihak yang menolak kebijakan Kejaksaan Agung yang menolak LGBT.