Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah KIP Tidak Sertakan Yusri jadi Calon Bupati Dinilai Tepat

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 09:15 WIB
Langkah KIP Tidak Sertakan Yusri jadi Calon Bupati Dinilai Tepat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jurubicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, membenarkan langkah Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya (KIP Pijay), Provinsi Aceh, yang tidak mengikutsertakan pasangan bakal calon Yusri Yusuf alias Yusri Melon menjadi calon peserta pemilukad.

"Betul itu (langkah KIP Pijay). Kalau tidak ada keharusan perintah dalam amar putusan, ya tidak perlu dilakukan," ujar Nur Hidayat kepada JPNN di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Nur Hidayat, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik penyelenggara pemilu, para penyelenggara jika menghadapi sidang kode etik, hanya diperkenankan dan wajib  melaksanakan perintah putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di luar dari itu, tidak diatur sama sekali.

"Iya benar, jadi teradu hanya perlu menjalankan keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing teradu. Mereka tidak diperintahkan merubah keputusan penetapan pasangan calon Bupati Pidie Jaya," ujarnya.

DKPP sendiri diketahui menggelar sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik KIP Pijay, di Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam amar putusan dengan teradu bakal calon Bupati Pijay, Yusri Yusuf, DKPP menilai Ketua dan Anggota KIP Pijay tidak cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu DKPP menjatuhi sanksi berupa peringatan.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Musman, S.H., Sdri. Cut Nur Azizah, S.E., Sdr. Firmansyah, S.Sos., Sdr. Abdullah, S.H. Ir. T. Barzaini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan anggota Majelis Sidang, Nelson Simanjuntak.

Para komisioner KIP diadukan Yusri, setelah setelah KIP menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon, karena tidak pernah menyertakan surat pengunduran dari partai politik.

JAKARTA - Jurubicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, membenarkan langkah Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News