Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi
Tak hanya itu, untuk pemberian beasiswa kepada siswa tidak mampu akan dilakukan setelah siswa diterima di sekolah tersebut.
”Seleksi beasiswa usai mereka diterima sekolah, bukan sebelum masuk sekolah sehingga dipastikan tidak akan ada titipan,” jelasnya.
Sementara itu kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan dana hibah SMA/SMK, nampaknya masih belum menemui jalan keluar.
Formula dasar hukum yang disyaratkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo perumusannya belum menemui jalan keluar.
Sebelumnya, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan kepada Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya untuk merumuskan formula yang tepat dalam penyaluran bantuan ke SMA/SMK.
“Karena setelah bertemu, lantas diajukan kepada Departemen Dalam Negeri tentang mekanismenya pada peraturan gubernurnya. Sebab memang butuh rekomendasi,” ujar Pakde Karwo.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya memang memperbolehkan bantuan untuk SMA/SMK. Hanya saja regulasi yang mengatur penurunan dana tersebut haruslah ada.
Kendati demikian, untuk dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dalam APBD Surabaya 2017 rupaya tetap akan diloloskan oleh Pemprov Jatim.