Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
BACA JUGA: Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T
Dalam PMK 141/2018 juga diatur bagaimana antar lembaga bisa melakukan koorinasi dan tukar data. Pertukaran data kepesertaan diantaranya untuk sinkronisasi nomor identitas peserta dan pemutakhiran data kepesertaan. Hal ini pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja pada awal tahun ini.
Pada tahun lalu, BPJS Kesehatan memberikan klaim sebesar Rp 94 triliun. Menurut data BPJS Kesehatan, setidaknya setiap bulan BPJS Kesehatan harus memberikan klaim Rp 8 triliun.
Sedangkan dana iuran berkisar RP 6 triliun hingga Rp 7 triliun tiap bulan. Jika melihat data tersebut, setidaknya setiap bulan ada hutang Rp 1 triliun. (lyn)