Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan beberapa lembaga penjamin atau asuransi, sebagai salah satu upaya mengurangi defisit. Hal ini untuk memilah siapa yang berhak memberikan klaim.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa pihaknya tengah berkordinasi dengan beberapa lembaga yang melakukan penjaminan atau asuransi.
Lembaga tersebut antara lain Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaa, PT Asabro, dan P Taspen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2018. “Sekarang masih koordinasi,” tuturnya.
Kordinasi ini untuk melihat penyebab pasien masuk rumah sakit. Jika pasien karena kecelakaan lalu lintas, bisa diklaimkan ke Jasa Raharaja. Kalau pasien dirawat karena kecelakaan kerja, maka ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam PMK tersebut diatur kasus apa saja yang mendapatkan klaim. Selain kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, ada juga sakit karena kerja dan kasus lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
”Yang tidak bisa dibayarkan BPJS Kesehatan, bisa dibayarkan mereka (lembaga penjamin, Red),” ungkapnya.
Kedepan, Hasil diskusi tersebut akan menghasilkan coding yang nantinya diinput oleh rumah sakit untuk menentukan siapa yang menanggung klaim. Yang terjadi selama ini, acap kali dobel klaim. Misalnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas, pasien mendapat klaim dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Kasus seperti ini dinilai pemborosan.
Jika administrasi sudah rapi, harapannya negara bisa berhemat. Menurut PMK yg diteken Oktober tahun lalu itu Diperkirakan menghemat Rp 300 miliar pertahun. ”Sekarang belum berjalan. Koordinasi kan perlu,” kata Iqbal.