Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lantamal V Tangkap Kapal Tanker Penyelundup BBM

Jumat, 22 September 2017 – 04:56 WIB
Lantamal V Tangkap Kapal Tanker Penyelundup BBM - JPNN.COM
Lantamal V dan Dinas Dispamal berhasil mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita menangkap tanker yang diduga kuat menggelapkan 250 ton BBM. Foto: Dispenal

jpnn.com, SURABAYA - Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) berhasil mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga kuat menggelapkan 250 ton BBM. Penangkapan kapal penyelundup BBM itu berlangsung dalam operasi khusus dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35, Kamis (14/9) pukul 22.45 WIB. Saat ini, Lantamal V sudah menyerahkan berkas pemeriksaan kepada Ditpolair Polda Jatim, Rabu (20/9).

Menurut Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman yang juga salah satu komandan unsur EFQR Lantamal V mengatakan, MT Ferimas Agung Incomerita berjenis Tanker GT:994, diawaki 14 ABK dengan panjang kapal 63 meter milik PT. Indoline berbendera Indonesia ini, terjaring operasi khusus Tim EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berpatroli dengan KAL Warakas l-5-35 yang dikomandani Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Lantamal V Tangkap Kapal Tanker Penyelundup BBM

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan muatan kapal (HSD) tanpa dokumen sebanyak 250 kilo liter. Tindak pelanggaran ini akan ditindaklanjuti Ditpolair Polda Jatim sebagai pihak yang berhak melakukan penyidikan sesuai UU No. 22 atahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tersebut menyebutkan pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar. Kemudian Tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar serta Tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar.

Selain dugaan penggelapan, Kapal tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa Pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan). Untuk hal ini penyidikannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya.

Sementara itu, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengapresiasi tim gabungan EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berhasil mengamankan tindakan pelanggaran ini, dan kapal ini sudah menjadi target lama dari Dispamal Mabesal.

Sebagaimana diketahui, Satuan tugas (Satgas) EFQR Lantamal V ini dibentuk untuk dapat merespons dengan cepat permasalahan di wilayah perairan Lantamal V yang dilengkapi sistem pengamanan dan komunikasi memadai serta didukung alat deteksi modern.

Lantamal V dan Dinas Dispamal berhasil mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga kuat menggelapkan 250 ton BBM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News