Lantik 13 Pejabat Pengawas, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto Sampaikan Sejumlah Pesan
![Lantik 13 Pejabat Pengawas, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto Sampaikan Sejumlah Pesan Lantik 13 Pejabat Pengawas, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto Sampaikan Sejumlah Pesan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/10/18/direktur-jenderal-perumahan-iwan-suprijanto-tengah-bersama-y-3kh8.jpg)
Sebagai informasi, pelantikan pejabat pengawas tahap II ini sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Nomor 108/KPTS/Dr/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Ddn Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
“Pejabat pengawas juga memiliki peran yang sangat menentukan dalam kepemimpinan operasional dan memiliki kompetensi yang mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam kegiatan di lingkup unit kerja," tegasnya mengingatkan.
Tak hanya itu, lanjut Dirjen Iwan Suprijanto, pejabat pengawas juga harus mampu memimpin keberhasilan pelaksanaan kegiatan serta kompeten dalam merespon isu strategis organisasi.
"Mereka juga menjadi sosok yang mampu menjadi pembimbing, pemberi solusi dari segala probelematika yang muncul di lapangan serta menjadi penerjemah kebijakan organisasi yang dapat diandalkan oleh para pimpinan,” tandasnya.
Lebih lanjut Dirjen Iwan Suprijanto berpesan pejabat pengawas yang bekerja secara profesional dan berintegritas setidaknya harus memiliki tiga kemampuan.
Pertama, sebut dia, kemampuan teknis (substanstif) sesuai bidang tugasnya.
Kedua, kemampuan dalam sikap moralitas atau sikap pengendalian diri dan menjadi panutan staf yang ada dibawah kepemimpinannya.