Lantik 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional
Selasa, 05 November 2019 – 21:36 WIB
![Lantik 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional Lantik 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/11/05/direktur-jenderal-administrasi-hukum-umum-dirjen-ahu-kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia-cahyo-r-muhzar-hari-ini-selasa-511-melantik-56-orang-penyidik-pegawai-negeri-sipil-ppns-foto-dok-humas-ditjen-ahu-81.jpeg)
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar hari ini, Selasa (5/11) melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Foto dok humas Ditjen AHU
Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam.
Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.
“Pembahasannya bisa kami awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019," tandas Cahyo.(chi/jpnn)