LaNyalla Bertemu OSO, Silaturahmi Idulfitri hingga Membahas Konstitusi
Dia menjelaskan dulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, yang mana di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan, serta utusan daerah.
Lalu, ujar OSO, setelah amendemen UUD NRI 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi yang mengajukan hanya partai politik.
Lalu, angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan padahal saat ini penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI.
“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan," jelas OSO.
Menurutnya, untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk, sudah saatnya DPD RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik.
"Jadi, DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ungkap OSO.
Sosok kelahiran Sukadana, Kayong Utara, Kalbar, 18 Agustus 1950 itu juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Menurutnya, hal itu sangat merugikan parpol, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Sebab, parpol harus bergabung dengan partai-partai lain.