Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LaNyalla Ingin Kadin Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU

Kamis, 09 September 2021 – 17:30 WIB
LaNyalla Ingin Kadin Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU - JPNN.COM
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok humas DPD RI

jpnn.com, JAWA TIMUR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN.

Menurut dia, hingga saat ini UU tersebut belum memiliki PP sebagai turunan, sekaligus petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech dalam Rapat Pimpinan Provinsi KADIN Jawa Timur dengan tema 'Penguatan Peran dan Fungsi KADIN Sebagai Penggerak Ekonomi dan Industri Daerah', Kamis (9/9).

“Saya harap Ketua KADIN Arsjad memperjuangkan agar PP tersebut segera dikeluarkan oleh Pemerintah. Saya yakin Arsjad mampu melaksanakan tugas tersebut, karena saya dengar, kamu memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah,” kata LaNyalla.

Menurut dia, PP itu penting karena berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi KADIN.

Sebab amanat dalam UU Nomor 1 tentang KADIN menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri.

Faktanya belum semua pelaku usaha berhimpun di dalam KADIN. Apalagi masih ada KADIN Indonesia yang lain.

“Padahal posisi KADIN di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia,” lanjutnya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan Kamar Dagang dan Industri mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close