LaNyalla: Koperasi Merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia
"Ini dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli yang terdiri dari 3 Ayat. Dimana dimaksudkan, kekayaan Sumber Daya Alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.
Dia mengatakan agar tercapai hal itu, negara harus hadir untuk memastikan dan memisahkan secara jelas antara Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN dan Swasta.
Namun, tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia.
“Jika dianalogikan, ekonomi Indonesia itu seperti kapal yang dirancang dengan Tiga Palka, yaitu Koperasi, BUMN dan Swasta. Dengan tiga Palka itu artinya seandainya ada yang bocor, kapal tidak sampai tenggelam,” ujar Senator asal Jawa Timur itu.
LaNyalla mencontohkan jika palka BUMN bocor, masih ada swasta dan koperasi. Kebocoran itu hanya berputar-putar di BUMN.
Kemudian jika palka BUMN dan swasta bocor, masih ada koperasi, yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil.
“Namun dalam hal ini negara wajib hadir memberikan ruang Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Memberi hak rakyat mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjaga dengan pasti agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke area koperasi,” paparnya.
Sebagai contoh, lanjut dia, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain.