LaNyalla: Koperasi Merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia
Namun, selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, Negara harus menjamin, bahkan harus membantu akses permodalan dan teknologi. Atau meminta BUMN sebagai bapak angkat.
BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus beresiko tinggi.
"Boleh saja bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing,” bebernya.
LaNyalla menambahkan untuk menggelorakan kembali koperasi sebagai sebuah solusi kedaulatan ekonomi rakyat tidak mudah.
Pasalnya, perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini. Khususnya kebijakan perekonomian nasional pasca Amandemen Konstitusi 1-4, di mana adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.
Dia menilai, penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar.
"Artinya Koperasi yang dirancang sebagai Soko Guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia, yang mengacu kepada Ekonomi Pancasila, telah kehilangan Ruh-nya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPD RI berpendapat, bahwa Wacana Amandemen perubahan ke-5 yang tengah bergulir harus menjadi Momentum untuk melakukan Koreksi atas Arah Perjalanan Bangsa ini.