LaNyalla Minta Masyarakat Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat aktif memberi masukan kepada pemerintah yang tengah merancang aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Ciptaker.
Dia berharap masyarakat memberikan masukan sebelum pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (r-perpres) disahkan.
"DPD mendorong masyarakat agar dapat terlibat aktif dan memberikan masukan dalam penyempurnaan pembahasan RPP dan r-perpres sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata LaNyalla, Selasa (1/12).
Pemerintah sudah merampungkan 30 dari 44 draf rancangan aturan pelaksana UU Ciptaker.
Adapun 30 draf aturan turunan itu terdiri dari 27 RPP, dan tiga r-perpres yang dibahas oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L).
"Karena, pemerintah merencanakan membuat 40 PP dan empat perpres. Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja," ungkap LaNyalla.
Menurut LaNyalla, draf 30 aturan turunan tersebut sudah di-upload di portal UU Ciptaker.
"DPD memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat dalam membuat turunan peraturan UU Cipta Kerja agar omnibus law bisa segera diimplementasikan," ujar LaNyallla.