Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laode M Syarif: Pemerintah Tak Menerima Usulan KPK

Kamis, 07 Juni 2018 – 22:26 WIB
Laode M Syarif: Pemerintah Tak Menerima Usulan KPK - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan hingga saat ini tidak ada usulan lembaganya yang diakomodasi oleh pemerintah di dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dia memastikan masukan KPK belum diterima, termasuk dalam rapat internal pemerintah di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (6/6).

"Enggak. Ndak ndak. Tidak ada yang dijawab oleh pemerintah. Semua yang diusulkan oleh KPK belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan oleh KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Laode ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (7/6).

Dia justru menilai jawaban-jawaban dari pemerintah justru menimbulkan pertanyaan lain. Contohnya ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan KUHP, mana yang akan berlaku?

Pemerintah, lanjut Laode, menyatakan bahwa aturan di RUU KUHP tetap memberlakukan tindak pidana korupsi sebagai lex specialist. Namun di sisi lain ada asas yang menyatakan aturan yang baru bisa mengesampingkan yang lama.

“Jadi ini menimbulkan dualisme. Jadi sebenarnya ini rancangan KUHP yang sekarang itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan menyulitkan jaksa, polisi, KPK dan pengadilan,” tegasnya.

Saat disinggung adanya jaminan dari pemerintah bahwa kewenangan lembaga antirasuah itu tetap, tidak diubah, Laode menyatakan persoalan ini tidak sebatas masalah kewenangan.

"Ini bukan soal kewenangan saja. Bukan soal kewenangan, tapi soal norma hukum yang ada di dalam pasal-pasalnya. Seperti itu,” jawab pria 52 tahun ini.(fat/jpnn)

Wakil KPK Laode M Syarif menyatakan hingga saat ini tidak ada usulan lembaganya yang diakomodasi oleh pemerintah di dalam RUU KUHP.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close