LAPAN Bergabung dengan BRIN, Ini 5 Langkah Handoko
4. Penajaman prioritas (pengamatan antariksa, satelit, persawat N-219, dll).
5. Perlibatan eksternal, yaitu komunitas global, industri, dan penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait teknologi antariksa, kegiatan komersial keantariksaan, dan bandar antariksa.
Sementara itu, Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin mengungkapkan tentang bagaimana posisi LAPAN sebagai space agency sesudah adanya BRIN. LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 ayat 1 UU Sinas Iptek.
Dia menjelaskan, BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden akan bertindak sebagai Lembaga Penyelenggara Keantariksaan sesuai Pasal 38 UU Keantariksaan.
“Nantinya, BRIN akan mendelegasikan tugas fungsi teknis keantariksaan kepada Organisasi Riset LAPAN," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: