Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan HP yang Libatkan Anak di Bawah Umur
jpnn.com, KARAWANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawangmenggagalkan upaya penyelundupan handphone/HP dan headset ke dalam lapas dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toarmengatakan bahwa penyelundupan handphone/HP dan headset itu didalangi oleh AW yang merupakan seorang narapidana dalam kasus penggelapan.
AW merupakan narapidana yang dihukum selama satu tahun enam bulan penjara, dan kini sudah menjalani enam bulan penjara di Lapas Karawang.
"Menurut pengakuannya, AW akan menjual handphone dan headset itu ke sesama narapidana," kata dia dikutip dari Antara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7). Saat itu AW menyuruh keponakan dan ayahnya untuk datang mengunjunginya. Kemudian AW meminta supaya mereka membawa handphone dan headset ke dalam lapas.
"Jadi, satu handphone dan tiga headset itu disimpan di paha anak yang berkunjung dengan diikat sebuah karet," kata dia.
Aksi itu digagalkan ketika Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Karawang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan.
"Saya sebagai kalapas selalu memerintahkan kepada para petugas untuk lebih cermat melakukan pemeriksaan kepada masyarakat luar yang akan berkunjung ke dalam lapas, siapapun orangnya," kata dia.