Lapindo akan Menarik Alat-alat Beratnya dari Lokasi Sumur
jpnn.com - SIDOARJO - Keinginan Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran di Sidoarjo bakal menemui ganjalan besar. Bukan hanya rencana di sumur TA 1 di Desa Kedungbanteng, tapi juga di seantero Sidoarjo. Sebab, penolakan yang disuarakan warga mendapat dukungan penuh tokoh-tokoh Sidoarjo.
Baik itu yang duduk di DPR maupun di daerah. Bagi mereka, tidak seharusnya pemerintah memberikan izin kepada Lapindo untuk melakukan pengeboran lagi di Kota Delta.
Kasus semburan lumpur Lapindo di Porong sejak 2006 harus menjadi pelajaran. Apalagi, kerugian akibat semburan itu mencapai triliunan rupiah. Belum lagi kerugian dari sisi imateriil. "Ini harus berhenti. Tidak sekadar dievaluasi," tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR Syaikhul Islam Ali.
Anggota DPR dari dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) tersebut juga mengungkapkan, izin yang diberikan kepada Lapindo sebetulnya izin lama. Terutama izin dari Dirjen Migas dan SKK Migas. Bahkan, izin dari SKK Migas terbit saat lembaga tersebut masih bernama BP Migas. "Izin itu turun sebelum kejadian lumpur di Porong," beber Syaikhul.
Hanya, izin dari daerah baru dilengkapi tahun lalu. Sehingga seolah-olah izinnya baru.
"Itu izin lama sebelum ada evaluasi kasus Porong," ungkap Syaikhul lagi. Untuk memperkuat penolakannya, dia telah melayangkan surat klarifikasi ke SKK Migas. Melalui surat tersebut, Syaikhul menjelaskan penolakan warga. Juga terkait aspek sosial, ekologi, dan trauma warga.
Terpisah, Pemkab Sidoarjo segera melakukan rapat evaluasi terkait izin pengeboran Lapindo. Melalui rapat itu, mereka ingin memberikan masukan dan bahan kajian bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi izin pengeboran tersebut.
Suara warga bakal menjadi bahan pertimbangan rapat. "Hasilnya nanti secepatnya kami serahkan ke pemerintah pusat," ujar Jonathan Judianto, penjabat bupati Sidoarjo.