Lapindo Anggap Pemerintah Kurang Tanggap
Mengaku Telah Keluarkan Uang Rp 7,95 TSenin, 28 Mei 2012 – 05:35 WIB
Menurut Gesang, penolakan dari Bank Jatim tersebut sangat disesalkan. "Harusnya yang pertama dilihat itu adalah kemampuan kami membayar. Buktinya, ketika mendapat kredit dari BRI sebesar Rp 1,2 triliun, kami sanggup bayar dalam setahun. Padahal, tenornya dua tahun," ucapnya.
Di bagian lain, anggota Komisi E (kesra) DPRD Jatim Achmad Iskandar berharap agar PT MLJ segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan Perpres 14/2007. "Karena keresahan akan semakin meluas. Apalagi, melihat warga lainnya sudah mendapat ganti rugi," tutur pria yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim tersebut.
Yang dimaksud Iskandar adalah warga tiga desa dan 9 RT yang diatur dalam Perpres 48/2008 dan Perpres 68/2011. Pembayaran untuk warga yang diatur dalam Perpres 48/2008 bahkan sudah lunas pada 2011. Sementara itu, ganti rugi untuk warga 9 RT diharapkan sudah lunas tahun ini.